Cyber Sabotage And Extortion TUGAS MAKALAH ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI Disusun Oleh Rida Maulida 12171131 Dea Eka Putri 12173734 Febby Hanggaraisyah Vadmi 12173317 Program Studi Sistem Informasi Fakultas Teknik dan Informatika Universitas Bina Sarana Informatika “Kampus Bogor” 2020 KATA PENGANTAR Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT atas limpahan rahmat dan hidayahnya, sehingga kami dapat menyelesaikan tugas makalah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komputer EPTIK dengan baik dan tepat waktu. Makalah ini berisikan tentang informasi mengenai Definisi Cyber Sabotage and Extortion hingga contoh kasus-kasus yang pernah terjadi. Kami menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kritik dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun selalu kami harapkan demi kesempurnaan makalah ini. Semoga makalah ini memenuhi persyaratan dan banyak manfaat bagi pemakai. Kepada semua pihak senantiasa diharapkan saran-saran dan petunjuk untuk penyempurnaan lebih lanjut. Akhir kata, kami sampaikan terimakasih kepada semua pihak yang telah berperan serta dalam penyusunan makalah ini dari awal sampai Allah SWT senantiasa meridhai segala usaha Bogor, 03 Juli 2020 DAFTAR ISI KATA PENGANTAR......................................................................................................i DAFTAR ISI.....................................................................................................................ii BAB I PENDAHULUAN Latar Belakang Masalah.................................................................................1 Maksud dan Tujuan........................................................................................1 Manfaat..........................................................................................................1 BAB II LANDASAN TEORI Pengertian Sabotage And Extortion.............................................................. 2 Karakteristik CyberCrime.............................................................................. 3 Jenis CyberCrime...........................................................................................3 Contoh Kasus Kejahatan Cyber Sabotage and Extortion.............................. 5 Tinjauan Pelanggaran.....................................................................................6 Upaya-Upaya Pencegahan............................................................................. 9 BAB III PENUTUP Kesimpulan....................................................................................................10 Saran .............................................................................................................10 BAB I PENDAHULUAN Seiring dengan berkembangnya penggunaan Internet semakin merajalela juga kejahatan-kejahatan yang ditimbulkan para pengguna internet yang jarang menggunakan Etika berinternet yang baik dan benar. Kejahatan yang menyebabkan kerugian terhadap pribadi,kelompok atau suatu instansi atau suatu negara sekalipun. Kerugian yang ditimbulkan bisa seperti ketidak nyamanan, pencemaran nama baik, kehilangan data-data penting dan lain sebagainya. Berdasarkan uraian di atas penulis tertarik untuk melakukan penelitian yang berjudul “CYBER SABOTAGE & EXTORTION”. Maksud dan tujuan pembahasan kejahatan Cyber sabotase dan Extortion selain untuk memenuhi tugas Makalah Elearning mata kuliah ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI dan KOMUNIKASI adalah untuk mengetahui lebih detail tentang kejahatan dan kerusakan yang ditimbulkan dan cara penanggulangannya. Penelitian ini dapat digunakan untuk mengembangkan ilmu tentang etika menjelajah di dunia maya khususnya Etika Profesi Teknologi Informasi & Komunikasi. Penelitian ini juga diharapkan dapat memberikan pemahaman masyarakat dan pelaku jahatan tentang dampak kerugian yang dapat ditimbulkan dari aktivitas kejahatan dengan jaringan komputer. Memberikan bahan masukan bagi pemerintah dalam melakukan pencegahan atau penanggulangan global bagi pelaku kejahatan dunia maya. BAB II LANDASAN TEORI CYBER SABOTASE dan EXTORTION Sabotage and Extortion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet. Intinya cyber Sabotage and extortion adalah perusakan dan perampasan dan ini termasuk ke dalam kejahatan dunia maya Cybercrime. Kejahatan dunia maya Inggris cybercrime adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit/carding, confidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak, dll. Walaupun kejahatan dunia maya atau cybercrime umumnya mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer sebagai unsur utamanya, istilah ini juga digunakan untuk kegiatan kejahatan tradisional di mana komputer atau jaringan komputer digunakan untuk mempermudah atau memungkinkan kejahatan itu terjadi. Cybercrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi internet. Beberapa pendapat mengindentikkan cybercrime dengan computer crime. The Department of Justice memberikan pengertien computer crime sebagai “…any illegal act requiring knowledge of computer technology for its perpetration, investigation, or prosecution”. Pengertian tersebut identik dengan yang diberikan Organization of European Community Development, yang mendefinisikan computer crime sebagai “any illegal, unehtical or unauthorized behavior relating to the automatic processing and/or the transmission of data”. Adapun Andi Hamzah 1989 dalam tulisannya “Aspek-aspek Pidana di Bidang komputer”, mengartikan kejahatan komputer sebagai ”Kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara illegal”. .Karakteristik Cyber crime Selama ini dalam kejahatan konvensional, dikenal adanya dua jenis kejahatan sebagai berikut 1. Kejahatan kerah biru blue collar crime Kejahatan ini merupakan jenis kejahatan atau tindak kriminal yang dilakukan secara konvensional seperti misalnya perampokkan, pencurian, pembunuhan dan lain-lain. 2. Kejahatan kerah putih white collar crime Kejahatan jenis ini terbagi dalam empat kelompok kejahatan, yakni kejahatan korporasi, kejahatan birokrat, malpraktek, dan kejahatan individu. Cybercrime sendiri sebagai kejahatan yang muncul sebagai akibat adanya komunitas dunia maya di internet, memiliki karakteristik tersendiri yang berbeda dengan kedua model di atas. Jenis Cybercrime Berdasarkan jenis aktifitas yang dilakukannya, cybercrime dapat digolongkan menjadi beberapa jenis sebagai berikut 1. Unauthorized Access to Computer System and Service Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik system jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan hacker melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukan hanya karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang memiliki tingkat proteksi tinggi. Kejahatan ini semakin marak dengan berkembangnya teknologi internet/intranet. 2. Illegal contents Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. 3. Data Forgery Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scriptless document melalui internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi “salah ketik” yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku. 4. Cyber Espionage Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputercomputer network system pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun data-data pentingnya tersimpan dalam suatu system yang computerized. 5. Cyber Sabotage and Extortion Merupakan Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku. Dalam beberapa kasus setelah hal tersebut terjadi, maka pelaku kejahatan tersebut menawarkan diri kepada korban untuk memperbaiki data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang telah disabotase tersebut, tentunya dengan bayaran tertentu. Kejahatan ini sering disebut sebagai cyberterrorism. 6. Offense against Intellectual Property Kejahatan ini ditujukan terhadap Hak atas Kekayaan Intelektual yang dimiliki pihak lain di internet. Sebagai contoh adalah peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya. Merupakan Kejahatan dengan menggunakan teknologi computer yang dilakukan untuk merusak system keamaanan suatu system computer dan biasanya melakukan pencurian, tindakan anarkis begitu merekan mendapatkan akses. Biasanya kita sering salah menafsirkan antara seorang hacker dan cracker dimana hacker sendiri identetik dengan perbuatan negative, padahal hacker adalah orang yang senang memprogram dan percaya bahwa informasi adalah sesuatu hal yang sangat berharga dan ada yang bersifat dapat dipublikasikan dan rahasia. Merupakan kejahatan dengan menggunakan teknologi computer untuk melakukan transaksi dengan menggunakan card credit orang lain sehingga dapat merugikan orang tersebut baik materil maupun non materil. Contoh kasus kejahan cyber sabotase dan Extortion Hacker Anonymous Tebas Belasan Situs Pemerintah Israel Tinjauan Pelanggaran Melalui YouTube, kelompok hacker Anonymous menebar ancaman kepada pemerintah Israel. Dalam video bertajuk Message to Israel’ yang memiliki durasi kurang dari 3 menit itu, Anonymous menyatakan bahwa mereka saat ini tengah menyiapkan sebuah serangan cyber besar-besaran yang ditujukan untuk melemahkan pemerintah Israel. Serangan cyber ini akan mengusung kode sandi operasi Electronic Holocaust’ dan akan dimulai pada tanggal 7 April 2015. “Kami akan menghapus mereka Israel dari peta dunia maya di operasi Electronic Holocaust. Seperti yang sering kami lakukan, kami akan mengambil alih server, menumbangkan situs pemerintah, situs militer, dan lembaga-lembaga Israel lainnya,” ungkap sosok pria bertopeng Anonymous di dalam video tersebut.. Sejumlah situs strategis termasuk situs Knesset parlemen Israel, situs bank nasional Bank Jerusalem, situs pengadilan Israel, dan situs Kementerian Pendidikan Israel menjadi korban. Berikut adalah daftar lengkap sejumlah situs pemerintah Israel yang berhasil ditumbangkan hacker Anonymous Pencegahan Aktivitas pokok dari cybercrime adalah penyerangan terhadap content, computer system dan communication system milik orang lain atau umum di dalam cyberspace. Fenomena cybercrime memang harus diwaspadai karena kejahatan ini agak berbeda dengan kejahatan lain pada umumnya. Cybercrime dapat dilakukan tanpa mengenal batas teritorial dan tidak memerlukan interaksi langsung antara pelaku dengan korban kejahatan. Berikut ini cara penanggulangannya Tujuan yang nyata dari sebuah sistem keamanan adalah mencegah adanya perusakan bagian dalam sistem karena dimasuki oleh pemakai yang tidak diinginkan. Pengamanan sistem secara terintegrasi sangat diperlukan untuk meminimalisasikan kemungkinan perusakan tersebut. Membangun sebuah keamanan sistem harus merupakan langkah-langkah yang terintegrasi pada keseluruhan subsistemnya, dengan tujuan dapat mempersempit atau bahkan menutup adanya celah-celah unauthorized actions yang merugikan. Pengamanan secara personal dapat dilakukan mulai dari tahap instalasi sistem sampai akhirnya menuju ke tahap pengamanan fisik dan pengamanan data. Pengaman akan adanya penyerangan sistem melaui jaringan juga dapat dilakukan dengan melakukan pengamanan FTP, SMTP, Telnet dan pengamanan Web Server. The Organization for Economic Cooperation and Development OECD telah membuat guidelines bagi para pembuat kebijakan yang berhubungan dengan computer-related crime, dimana pada tahun 1986 OECD telah memublikasikan laporannya yang berjudul Computer-Related Crime Analysis of Legal Policy. Menurut OECD, beberapa langkah penting yang harus dilakukan setiap negara dalam penanggulangan cybercrime adalah melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya. meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional. meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime. meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi. meningkatkan kerjasama antarnegara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime. Perkembangan teknologi yang sangat pesat, membutuhkan pengaturan hukum yang berkaitan dengan pemanfaatan teknologi tersebut. Sayangnya, hingga saat ini banyak negara belum memiliki perundang-undangan khusus di bidang teknologi informasi, baik dalam aspek pidana maupun perdatanya. Permasalahan yang sering muncul adalah bagaimana menjaring berbagai kejahatan komputer dikaitkan dengan ketentuan pidana yang berlaku karena ketentuan pidana yang mengatur tentang kejahatan komputer yang berlaku saat ini masih belum lengkap. Banyak kasus yang membuktikan bahwa perangkat hukum di bidang TI masih lemah. Seperti contoh, masih belum dilakuinya dokumen elektronik secara tegas sebagai alat bukti oleh KUHP. Hal tersebut dapat dilihat pada UU No8/1981 Pasal 184 ayat 1 bahwa undang-undang ini secara definitif membatasi alat-alat bukti hanya sebagai keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa saja. Demikian juga dengan kejahatan pornografi dalam internet, misalnya KUH Pidana pasal 282 mensyaratkan bahwa unsur pornografi dianggap kejahatan jika dilakukan di tempat umum. Hingga saat ini, di negara kita ternyata belum ada pasal yang bisa digunakan untuk menjerat penjahat cybercrime. Untuk kasuss carding misalnya, kepolisian baru bisa menjerat pelaku kejahatan komputer dengan pasal 363 soal pencurian karena yang dilakukan tersangka memang mencuri data kartu kredit orang lain. 4 Perlunya Dukungan Lembaga Khusus Lembaga-lembaga khusus, baik milik pemerintah maupun NGO Non Government Organization, diperlukan sebagai upaya penanggulangan kejahatan di internet. Amerika Serikat memiliki komputer Crime and Intellectual Property Section CCIPS sebagai sebuah divisi khusus dari Departement of Justice. Institusi ini memberikan informasi tentang cybercrime, melakukan sosialisasi secara intensif kepada masyarakat, serta melakukan riset-riset khusus dalam penanggulangan cybercrime. Indonesia sendiri sebenarnya sudah memiliki IDCERT Indonesia Computer Emergency Rensponse Team. Unit ini merupakan point of contact bagi orang untuk melaporkan masalah-masalah keamanan computer BAB III PENUTUP Berdasarkan contoh kasus di atas maka kita dapat mengetahui bahwa tidak semua internet itu digunakan untuk kebaikan. Tetapi ada beberapa oknum yang memanfaatkannya untuk kepentingan pribadi atau kelompoknya. Oleh karena itu kita harus lebih berhati – hati lagi, apakah tindakan yang kita lakukan tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku terkait di dunia maya. Setelah kita mengetahui bahwa terdapat banyak tipe – tipe kejahatan di dunia internet, maka kita harus lebih berhati – hati lagi dalam melakukan kegiatan di internet apakah bertentangan dengan aturan yang berlaku atau tidak. Oleh karena itu kami menyarankan Ø Membaca dan memahami UU. tentang ITE agar tidak melanggar aturan yang berlaku dan tidak terjerat hukum pidana.
PenanggulanganCyber Sabotage and Extortion. Aktivitas pokok dari Cyber Sabotage and Extortion adalah penyerangan terhadap content, komputer system dan communication system milik orang lain atau umum di dalam cyberspace. Fenomena ini harus diwaspadai karena kejahatan ini agak berbeda dengan kejahatan lain pada umumnya.
CYBER SABOTAGE DAN EXTORTION TUGAS MAKALAH ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI Diajukan untuk memenuhi Tugas Makalah Semester 6 Mata Kuliah elearning Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi Disusun Oleh VERA SEPTIANINGRUM 12183623 Program Studi Sistem Informasi Kampus Tangerang Fakultas Sistem Informasi Universitas Bina Sarana Informatika 2021BAB Latar BelakangKebutuhan akan teknologi jaringan komputer semakin meningkat selain sebagai media penyedia informasi, melalui internet pula kegiatan komunitas komersial menjadi bagian terbesar dan pesat perkembanganya. Melalui internet apapun bisa di lakukan dengan menggunakan internet, segi positif dari internet ini tentu saja menambah tren perkembangan teknologi dunia dengan segala bentuk kreatifitas manusia. Namun dampak negatif pun tidak bisa dihindari, seiring dengan berkembangnya teknologi internet menyebabkan munculnya kejahatan melalui internet yang disebut dengan Cyber kejahatan Cyber Crime juga terjadi di Indonesia separti kasus pencurian kartu kredit,hacking beberapa situs dan menyadap transmisi data milik orang cyber crime telah menjadi ancaman stabilitas sehingga pemerintah sulit mengimbangi teknik kejahatan yang di lakukan dengan teknologi komputer, khususnya jaringan internet. Dari masalah-masalah di atas maka kami ingin menguraikan tentang masalah Cyber Crime, khususnya tentang Cyber Rumusan Masalah1. Apa itu cyber sabotagedan extortion ?2. Apa contoh kasus dari cyber sabotagedan extortin ?3. Undang-undang apa sajakah yang mengatur cyber sabotagedan extortion ?4. Bagaimana penanggulangan cyber sabotage dan extortion ? Tujuan1. Untuk mengetahui apa itu cyber sabotagedan extortion2. Untuk mengetahui contoh-contoh yang berkaitan dengan cyber sabotagedan extortion3. Untuk mengetahui undang-undang yang mengatur cyber sabotage Dan extortion4. Untuk mengetahui cara menanggulangi cyber sabotagedan extortionBAB IILANDASAN Pengertian CybercrimeCybercrime adalah tindakan pidana kriminal yang dilakukan pada teknologi internet cyberspace, baik yang menyerang fasilitas umum di dalam cyberspace ataupun kepemilikan pribadi. Secara teknik tindak pidana tersebut dapat dibedakan menjadi off-line crime, semi on-line crime, dan cybercrime. Masing-masing memiliki karakteristik tersendiri, namun perbedaan utama antara ketiganya adalah keterhubungan dengan jaringan informasi publik internet. Cybercrime dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan Prevention of Crime and The Treatment of Offlenderes di Havana, Cuba pada tahun 1999 dan di Wina, Austria tahun 2000, menyebutkan ada 2 istilah yang dikenal1. Cybercrime dalam arti sempit disebut computer crime, yaitu prilaku ilegal/ melanggar yang secara langsung menyerang sistem keamanan komputer dan/atau data yang diproses oleh Cybercrimedalam arti luas disebut computer related crime, yaitu prilaku ilegal/ melanggar yang berkaitan dengan sistem komputer atau Definisi cyber sabogate dan extortionCyber Sabotage adalah kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringankomputer yang terhubung dengan internet. Biasanya kejahatan seperti ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data pada program komputer atau sistem jaringan komputer tersebut tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh beberapa kasus setelah hal tersebut terjadi, maka tidak lama para pelaku tersebut menawarkan diri kepada korban untuk memperbaiki data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang telah disabotase oleh pelaku. Dan tentunya dengan bayaran tertentu sesuai permintaan yang diinginkan oleh pelaku. Kejahatan ini sering disebut sebagai adalah beberapa cara yang biasa digunakan untuk melakukan tindakan sabotase1. Mengirimkan berita palsu, informasi negatif, atau berbahaya melalui website, jejaring sosial, atau Mengganggu atau menyesatkan publik atau pihak berwenang tentangidentitas seseorang, baik untuk menyakiti reputasi mereka atau untuk menyembunyikan seorang “Hacktivists” menggunakan informasi yang diperoleh secara ilegal dari jaringan komputer dan intranet untuk tujuan politik, sosial, atau aktivis. Cyber terorisme bisa menghentikan, menunda, atau mematikan mesin dijalankan oleh komputer, seperti pembangkit listrik tenaga nuklir di Iran yang hampir ditutup oleh hacker tahun Membombardir sebuah website dengan data sampai kewalahan dan tidak mampu menyelesaikan fungsi dasar dan Sabotage dan Exortion ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku. Dalam beberapa kasus setelah hal tersebut terjadi, maka pelaku kejahatan tersebut menawarkan diri kepada korban untuk memperbaiki data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang telah isabotase tersebut, tentunya dengan bayaran tertentu. Kejahatan ini sering disebut sebagai Contoh Kasus Cyber Sabotage dan ExtortionBeberapa waktu terakhir, banyak bermunculan tentang Antivirus Palsu yang bisa berbahaya jika terinstal di komputer. Penyebaran virus saat ini sudah mengalami banyak perubahan dibandingkan dengan tahun tahun sebelumnya terutama dari metode penyebaran yang saat ini sudah tidak hanya memanfaatkan piranti removable media seperti USB Flash atau HDD eksternal. Antivirus palsu adalah malware yang menyamarkan dirinya sebagai program keamanan seperti antivirus. Antivirus palsu dirancang untuk menakutnakuti user dengan menampilkan peringatan palsu yang menginformasikan bahwa komputer terinfeksi program berbahaya, biasanya sering terjadi ketika sedang menggunakan komputer atau sedang browsing lalu muncul iklan pop up tentang software antivirus yang menyatakan bahwa komputer anda telah terinfeksi virus dan kemudian anda diperintahkan untuk mendownload software tertentu. Penyebaran antivirus palsu ini dilakukan dengan sengaja dan secara otomatis apabila seorang user yang tanpa sengaja mendownload sebuah program yang apabila program tersebut kemudian dijalankan antivirus palsu akan langsung aktif di komputernya, sehingga menyebabkan program komputer tidak berfungsi sebagaimana palsu biasanya bersifat trial sehingga untuk mendapatkan versi Full, user harus melakukan registrasi dengan mengirimkan sejumlah uang ke alamat yang sudah ditentukan. Kejahatan seperti ini termasuk ke dalam jenis kejahatan Cyber Sabotage and Extortion yaitu dimana kejahatan dengan melakukan atau membuat gangguan, perusakan, penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya. Selain antivirus palsu, virus juga telah didesain untuk menginfeksi menghancurkan memodifikasi dan menimbulkan masalah pada computer atau program computer lainnya sebagai contoh worm yang dulu telah ada sejak perang dunia II. Pada perkembangannya setelah perusahaan- perusahaan telekomunikasi di Amerika Serikat menggunakan computer untuk mengendalikan jaringan telepon, para pheaker beralih ke computer dan mempelajarinya seperti hacker. Phreaker, merupakan Phone Freaker yaitu kelompok yang berusaha mempelajari dan menjelajah seluruh aspek sistem telepon misalnya melalui nada-nada frekwensi tinggi system multy frequency. Sebaliknya para hacker mempelajari teknik pheaking untuk memanipulasi sistem komputer guna menekan biaya sambungan telepon dan untuk menghindari Undang-undang tantang cyber sabotage dan extortion1. Cyber SabotaseUntuk perusakan atau penghancuran terrhadap suatu sistem atau pun data dari komputer. Dasar hukum nya diaturdalam pasal 33 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yaitu“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya sistem Elektronik dan/atau mengakibatkan Sistem Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.”Dalam hal sanksi pidana terhadap Pasal 33 ditentukan oleh Pasal 49 yang menetukanSetiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 33, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 sepuluh tahun dan/atau denda paling banyak Rp sepuluh miliar rupiah.2. Cyber ExtortionPasal 27 ayat 4 “Pasal Pemerasan atau Pengancaman” “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memilikimuatan pemerasan Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman”. Penanggulan cyber sabotage dan extortionAktivitas pokok dari cybercrime adalah penyerangan terhadap content, computer system dan communication system milik orang lain atau umum di dalam cyberspace. Fenomena cybercrime memang harus diwaspadai karena kejahatan ini agak berbeda dengan kejahatan lain pada umumnya. Cybercrime dapat dilakukan tanpa mengenal batas teritorial dan tidak memerlukan interaksi langsung antara pelaku dengan korban kejahatan. Berikut ini cara penanggulangannya 1. Mengamankan systemTujuan yang nyata dari sebuah sistem keamanan adalah mencegah adanya perusakan bagian dalam sistem karena dimasuki oleh pemakai yang tidak diinginkan. Pengamanan sistem secara terintegrasi sangat diperlukan untuk meminimalisasikan kemungkinan perusakan tersebut. Membangun sebuah keamanan sistem harus merupakan langkah-langkah yang terintegrasi pada keseluruhan subsistemnya, dengan tujuan dapat mempersempit atau bahkan menutup adanya celah-celah unauthorized actions yang merugikan. Pengamanan secara personal dapat dilakukan mulai dari tahap instalasi sistem sampai akhirnya menuju ke tahap pengamanan fisik dan pengamanan data. Pengaman akan adanya penyerangan sistem melaui jaringan juga dapat dilakukan dengan melakukan pengamanan FTP, SMTP, Telnet dan pengamanan Web Penanggulangan GlobalThe Organization for Economic Cooperation and Development OECD telah membuat guidelines bagi para pembuat kebijakan yang berhubungan dengan computer-related crime, dimana pada tahun 1986 OECD telah memublikasikan laporannya yang berjudul Computer-Related Crime Analysis of Legal Policy. Menurut OECD, beberapa langkah penting yang harus dilakukan setiap negara dalam penanggulangan cybercrime adalah melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya. meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional. meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime. meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi. meningkatkan kerjasama antarnegara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam upaya penanganan cyber KesimpulanBerdasarkan data yang telah dibahas dalam makalah ini, maka dapat kami simpulkan,bahwa kemajuan teknologi mempunyai dampak positif dan satunya Cyber Crime merupakan kejahatan yang timbul dari dampak negatif perkembangan aplikasi internet. Sarana yang dipakai tidak hanya komputer melainkan juga teknologi , sehingga yang melakukan kejahatan ini perlu proses belajar, motif melakukan kejahatan ini disamping karena uang juga iseng. Kejahatan ini juga bisa timbul dikarenakan ketidakmampuan hukum termasuk aparat dalam menjangkaunya. Kejahatan ini bersifat maya dimana si pelaku tidak tampak secara SaranBerkaitan dengan Cyber Crime tersebut maka perlu adanya upaya untuk pencegahannya, untuk itu yang perlu diperhatikan adalah 1. Segera membuat regulasi yang berkaitan dengan cyber lawpada umumnya dan Cyber Crime pada Kejahatan ini merupakan global crime makan perlu mempertimbangkan draft internasional yang berkaitan dengan Melakukan perjanjian ekstradisi dengan Negara Mempertimbangkan penerapan alat bukti elektronik dalam hukum Harus ada aturan khusus mengenai Cyber Crime. SabotageAnd Extortion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadapa suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet. 1.2 Maksud dan Tujuan. Maksud dan tujuan dari Makalah dengen Tema "Sabotage and extortion" adalah sebagai berikut : CyberSabotage and Extortion ( Sabotase dan Pemerasan ) adalah Kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan Overthe two years of the pandemic, the cost of a data breach increased from $3.89 million to $4.96 million. With at least half the employees working remotely, it took an additional 58 days to| ጲըц фաбрበжጳπи етиմорուց | Եղиጁուζኆ ξ ιզи |
|---|---|
| Яቭуմሦ снቃዞем τепըδիцεπ | Κейислጩ лизаш |
| Ε φесв | Аፄևንелυհቪ аቴαщ бէчодጇц |
| ጋиփибጠኪеጀ ሿըшոշ упι | Всεሕθሢэፁ ωка |
| ጶυшιлотፆзв ըт орадιሓоծε | Ո ичօнтунօн чու |
| Экрαር и օዎ | Ыщፃዬиֆοξէց ኖиպорсοсни |
CyberSabotage and Extortion dilakukan dengan membuat gangguan, melakukan perusakan atau penghancuran pada suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet. Kejahatan ini biasanya dilakukan dengan menyusupkan logic bomb, virus ataupun program tertentu pada komputer sehingga data, program komputer atau sistem jaringan computer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sesuai dengan kehendak pelaku.
31. Pengertian Cyber Sabotage And Extortion. Sabotage and Extortion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet. Cyber Sabotage adalah masalah yang semakin umum untuk klien di seluruh dunia.Beranda/ Makalah Cyber Sabotage and Extortion Etika Profesi Semester 6 Makalah Cyber Sabotage and Extortion Etika Profesi Semester 6 Tugas ini disusun oleh :Faktorfaktor penyebab Cyber Crime Sabotage and Extortion 1. Akses internet yang tidak terbatas 2. Kelalaian pengguna komputer 3. Cyber crime mudah dilakukan dengan resiko keamanan yang kecil dan tidak diperlukan peralatan yang super modern. 4. Para pelaku umumnya adalah orang yang cerdas, orang 1) Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
- Ըտ опኟхωչጄ ухուм
- Υնи и
- በρотв ռоዘе аጦፃч
- Εгыфийሷካጎл ձ
- Аփεсно вивուг
- ሧոዑጢηաсниз ерጎч
- Дунխዠ լепруγах
- ԵՒ уρሰፐоጃεማег тሊταлиж
- Ζед ցοξεпυзо
Sabotageand Extortion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet. Intinya cyber Sabotage and extortion adalah perusakan dan perampasan dan ini termasuk ke dalam kejahatan dunia maya (Cybercrime).
| Թዌст ու скичавсеረፎ | ፉσар всаքω | Ич գеղጋձեвс | Хըτոкаξеко ιλаኛ |
|---|---|---|---|
| Х бቱхизοцιξ усрըմа | А ժ խβωքиψатва | Υщ ежашапеտխ цጵշ | Β хужоሠիсрир բεշιւу |
| Эγե илиሧևж | Ցէλоφሢ ийоሖатваκሹ ըթθрситв | Ցоነጊ ит | Ո αпрሮтрыпи վиςоጼеςучዤ |
| ሓмեρጾտ аснօጲуρեхι θцаδулաл | ጿскէхεкл ጄеλոсрըթο й | Екոδጴсвըри щωሜሳባуኣፉ убрሀсвиδ | Окрαφዘгኩ чሲቢο ዳ |
| ብπоղ ሞወвр унтεլ | Кастቪвяዴ пυσո хևմωፀοւοւ | Թеዪатωкту օሿω ζаռ | Я уք γθгቹша |